SKCK & Kartu Kuning di Kota Depok

Baru pindah ke Depok? Mau ngurus administrasi di kota ini? 
"Mau nyuruh orang aja, ah! Paling bayar 200 rebu!" 
Plis jangan pake calo. Udah ga zaman banget pake jasa beginian. lagian duuuuhhh, ngurus sendiri itu lebih ganciiiiiiillll. Pastikan ngurusnya di hari kerja yaaa, hindari ngurus di Hari Jumat, jam kerjanya rada beda. 

Saya ngurus semua itu hari Kamis, berangkat jam 9 dari rumah. Sambil gendong bayik dan nenteng dokumen pendukung saya berangkat. Kita mulai cerita perjalanannya sekarang

Membuat SKCK di Depok.

Namanya juga buat SKCK, jelas lokasinya di Polres Depok di Jalan Margonda (tepat di seberang Kantor Walikota Depok). Jika ingin urusan SKCK ini selesai dalam 1 pertemuan, maka harus persiapkan amunisi. 

  1. Bukti print Registrasi SKCK online (Sudah isi form SKCK secara online di https://skck.polri.go.id/ silakan googling -- (Saya mengisi fill in yang dibintangi saja, bagian sidik jari saya kosongkan)
  2. Foto latar merah ukuran 4x6 (6 lbr)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Lahir
  6. Uang tunai RP30.000

Saya masuk ke lokasi lalu mendaftar. Jangan dengan sotoy langsung duduk karena itu hanya akan membuat kamu menghabiskan waktu percuma dan nampak bodoh. Terapkan peribahasa: MALU BERTANYA SESAT D JALAN. Bertanyalah pada petugas disana. Petugas pendaftaran dengan ramah meminta kelengkapan berkas saya satu persatu. Tak lupa saya beritahu bahwa kebutuhan saya membuat SKCK adalah untuk pemberkasan CPNS dan saya sudah isi formulir secara online, jadi saya hanya diminta untuk melakukan rekap sidik jari di ruangan lain. (Pada tahap ini, foto yang dibutuhkan hanya 4 lembar, sementara saat rekap sidik jari diminta 2 lembar)

Setelah melakukan rekap sidik jari saya kembali dengan membawa kertas kode sidik jari saya dan melaporkannya ke petugas. Hanya menunggu beberapa saat nomor antrian saya dipanggil dan SKCK saya sudah selesai. 

Selanjutnya saya copy SKCK itu dan kembali menemui petugas untuk legalisir. 

Selesai.

Selanjutnya adalah membuat Kartu Kuning.

Setelah dari  Polres, saya menyebrang menuju komplek kantor walikota. Mengurus Kartu Kuning dilakukan di Disnaker.

Hampir tidak ada antrian saat itu. Saya menghampiri petugas untuk mendaftar kemudian petugas hanya memberikan secarik kertas yang berisikan dokumen yang harus diserahkan, yaitu:
1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
2. Fotokopi KTP
3. Foto 4x3 (2 lbr)

Setelah siap, kesemuanya diserahkan ke petugas lalu petugas memberi form isian dan mempersilakan saya masuk untuk mengisinya. Setelah selesai, saya kembalikan form itu ke petugas.

Cukup lama saya menunggu, bahkan anak saya puluhan kali mengelilingi ruangan pelayanan dan menduduki semua kursi tunggu yang kosong disana sebagai permainan. Meski ada sudut playground di kantor ini, tapi Inu tidak tertarik karena tidak ada mainan juga tempatnya gelap (kurang penerangan). Cukup sulit membuat anak usia 2 tahun diam karena dia mudah sekali merasa bosan.
Tapi akhirnya selesai juga. 

Dokumen yang sudah dibuat diminta untuk saya periksa dan saya tanda tangani. Juga membayar 20.000. Setelah itu saya pergi mengkopi Kartu Kuningnya dan kembali untuk melegalisir. Hanya 5 copies maksimal untuk sekali legalisir, jadi kalau butuh lebih dari itu bilang ke petugas dan mohon pengertiannya, mereka akan dengan senang hati membantu.

Pengalaman ini saya akan tutup dengan 1 kalimat:
Dalam kurun waktu 3 jam, saya sudah menyelesaikan SKCK dan Kartu Kuning dan kembali ke rumah. 

Comments

Popular Posts